Profil Singkat

PPID Pelaksana UPT Kantor UPBU Kelas III Torea

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada tanggal 30 April 2010, Indonesia telah melangkah maju menuju transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik. UU KIP, sebagai instrumen hukum yang mengikat, menjadi fondasi bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
 
Keterbukaan informasi adalah pilar penting dalam menciptakan iklim transparansi. Terlebih di era digital ini, kebutuhan masyarakat akan informasi semakin tinggi. Pemberlakuan UU KIP merupakan perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa perlu menyadari pentingnya pengelolaan informasi dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
 
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kantor UPBU Torea telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik juga ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
 
Dengan adanya PPID, Kantor UPBU Torea berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Kami siap melayani dan memberikan informasi yang dibutuhkan dengan prinsip good governance, serta memastikan bahwa setiap proses pengelolaan informasi dilakukan dengan profesionalisme dan integritas. Kami percaya, keterbukaan informasi publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Berikut profil singkat tentang organisasi PPID di Kantor UPBU Kelas III Torea

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana UPT Kantor UPBU Kelas III Torea

1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

Struktur Organisasi

PPID Pelaksana :

  • Menyediakan informasi di Lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Torea Fakfak secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di Lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Torea sehingga dapat diakses dengan mudah.
  • Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pelayanan informasi di Lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Torea.
  • Mengkoordinasikan setiap bagian di Lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Torea dalam melaksanakan pelayanan informasi.

Manager Informasi :

  • Menyediakan informasi secara baik dan efisien.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi secara baik dan efisien.
  • Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pelayanan informasi.
  • Mengkoordinasikan dengan setiap bagian kerja di bidang publik dalam melaksanakan pelayanan informasi.

Manager Dokumentasi :

  • Menyimpan dan mendokumentasikan serta memutakhirkan seluruh informasi secara fisik.

Pegelola Dokumentasi :

  • Menyediakan dokumentasi dan informasi secara fisik.
  • Melakukan koordinasi dengan manager dokumentasi untuk penyimpanan, mendokumentasikan, dan memutakhirkan seluruh informasi secara fisik.
Petugas Informasi

Koordinator:

  • Menyiapkan formulir aplikasi permohonan informasi.
  • Menerima aplikasi permohonan informasi.
  • Melakukan verifikasi data pemohon.
  • Melakukan verifikasi informasi yang diminta (Informasi yang terbuka atau dikecualikan).
  • Registrasi pencatatan permintaan informasi dalam buku besar setelah selesai verifikasi.
  • Memproses lanjut informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
  • Melakukan pencatatan penomoran surat informasi yang disampaikan kepada pemohon.
  • Mendokumentasikan dan menyiapkan evaluasi pelaporan layanan informasi setiap bulan dan setiap akhir tahun.
  • Apabila menerima permohonan informasi yang dikecualikan, wajib meneruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Anggota:

  • Meneruskan dan memproses lanjut informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
  • Melakukan koordinasi dengan koordinator petugas informasi dan pengelola dokumentasi dalam hal penyediaan informasi yang diminta pemohon informasi.

Layanan dan Fasilitas

  • Permohonan Informasi: Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kantor UPBU Kelas III Torea.
  • Akses Informasi: PPID memberikan akses informasi melalui mekanisme yang jelas dan transparan, termasuk melalui pelayanan informasi publik atau media lain yang disediakan.

Organisasi PPID di kantor UPBU Kelas III Torea berperan penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan informasi dan dokumen di kantor tersebut.

Keterbukaan informasi menjadi prinsip utama yang ditekankan oleh organisasi PPID di kantor UPBU Kelas III Torea. Organisasi ini berkomitmen untuk menyediakan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi yang dimiliki oleh kantor tersebut kepada masyarakat umum.

Dalam era informasi yang semakin berkembang, keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan memberikan akses yang luas terhadap informasi, PPID kantor UPBU Kelas III Torea bertujuan untuk mendorong partisipasi publik, meningkatkan akuntabilitas, serta membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

PPID memastikan bahwa proses permohonan informasi dilakukan dengan transparan dan efisien. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan mudah dan mereka akan mendapatkan respon yang cepat dan terperinci. Melalui mekanisme yang jelas.

Keterbukaan informasi yang dijunjung tinggi oleh PPID kantor UPBU Kelas III Torea bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan memberikan akses yang mudah terhadap informasi, organisasi ini berusaha untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik dan memperkuat prinsip demokrasi yang mendasar.

Visi

” Menjadi Pusat Informasi yang Transparan, Akuntabel, dan Responsif di Bandara Torea”

Misi

  • Meningkatkan Keterbukaan Informasi: PPID Bandara Torea bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi yang dimiliki oleh bandara kepada masyarakat umum. Kami berkomitmen untuk menjaga standar tinggi dalam menyediakan informasi yang akurat, terkini, dan mudah diakses.
  • Memperkuat Akuntabilitas: PPID Bandara Torea akan bertanggung jawab dalam mengelola dan mengoordinasikan permintaan informasi serta memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa seluruh proses yang terkait dengan penyediaan informasi dilakukan secara akuntabel dan dengan memperhatikan privasi dan keamanan data.
  • Meningkatkan Responsifitas: Kami berkomitmen untuk merespons permintaan informasi dengan cepat dan efisien. PPID Bandara Torea akan bekerja sama dengan unit-unit terkait di dalam bandara untuk memastikan bahwa permintaan informasi ditangani dengan tepat waktu dan memberikan kepuasan kepada pemohon.
  • Meningkatkan Kesadaran Publik: PPID Bandara Torea akan melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai hak akses informasi dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi publik. Kami akan mengadakan sosialisasi dan pelatihan bagi masyarakat dan pihak terkait untuk memperkuat pemahaman tentang hak dan kewajiban terkait dengan akses informasi.
  • Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan: Kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kinerja PPID Bandara Torea. Dengan mengumpulkan umpan balik dari pemohon informasi, kami akan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan mengimplementasikan tindakan perbaikan untuk meningkatkan pelayanan kami.

Struktur Organisasi